Sabtu, 30 Januari 2010
Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
A. Definisi Wakaf
1. Etimologi
Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wau, qaf, dan fa’, adalah satu kata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya aku memandegkannya …dst.
Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, Lisan Al-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan. Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah. Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadi mandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.
2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisi wakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggengan barang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.
Definisi-definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly. Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26, Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawi berkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimana yang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratan lainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)
Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.
Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Contoh kasus (Moch Yunus vs H. Zaki Gufron dkk)
Mardjoeki Toyib menikahi Moedjenah namun tidak membuahkan anak. Sebelumnya, Ny. Moedjenah sudah pernah menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak bernama Herman. Ketika hidup dengan Toyib, Ny Moedjenah juga mengasuh anak sepupunya, Ny Malikah, bernama Moch Yunus. Yunus merasa dirinya sebagai anak angkat. Pada awal November 1991, setelah suaminya wafat, Moedjenah mewakafkan tanah dan rumah di Jalan Paneleh Surabaya kepada pengurus (takmir) masjid setempat. Dua tahun kemudian Moedjenah dan takmir wafat. Yunus berusaha menguasai tanah wakaf. Perkara ini bergulir ke pengadilan, dimana Yunus menggugat H. Zaki Gufron (pengurus Masjid Paneleh) dan Yayasan Ketakmiran Masjid Paneleh. Yunus berdalih sudah mendapat hibah wasiat atas tanah, dan meminta hakim membatalkan ikrar wakaf.
Pengadilan Agama (PA)nSurabaya memutuskan tanah yang diwakafkan belum pernah dibagi kepada ahli waris padahal tanah itu adalah harta bersama. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) menyatakan akta hibah wasiat baru merupakan bukti permulaan karena akta di bawah tangan, yang tidak didukung bukti lain. Menurut PTA, perbuatan hukum wakaf sudah sah.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Yunus, dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari tergugat. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 5 November 1991 adalah sah menurut hukum. Register putusan No. 57K/AG/1999 tanggal 27 April 2000. Majelis hakim H. Taufiq, H. Zainal Abidin Abubakar, dan H. Chabib Sjarbini.
Lembaga Terkait
• Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
• Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.
PENGERTIAN WAKAF
Menurut fikih
1. Pengertian pertama “ Menahan asal ( pokok ) harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya di jalan Allah”
2. Pengertian kedua : ” Suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat”
Dengan demikian wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (pengelola atau pengurus wakaf ) atau kesuatu badan pengelola. Dengan ketetntuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula milik tempat menyerahkan ( nadzir ), tetapi menjadi milik Allah ( hak ummat ).
Menurut Undang-undang
1. Peraturan pemerintah no.28 tahun 1977:
"Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan kelembagaannya untuk selama-lamanya unrtuk kepentingan atau keperluan ummat lainnya sesuai ajaran Islam.”
2. Wakaf diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan:
” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan kelembagaannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam”.
3. Undang-undang Wakag Nomor 41 Tahun 2004 :
"Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangkawaktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadaha dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
JENIS-JENIS WAKAF
Wakaf Zurry / Wakaf Ahli
Ialah wakaf yang dikhususkan oleh orang yang berwakaf untuk kerebatnya, seperti anak, cucu, saudara atau ibu bapaknya. Wakaf seperti ini bertujuan untuk membela nasib mereka. Dalam konsepsi hukum Islam, seseorang yang punya harta yang hendak mewakafkan sebagian hartanya sebaiknya lebih dahulu melihat kepadasanak famili. Bila ada diantara mereka yang sedang membutuhkan pertolongannya, maka wakaf lebih afdhol diberikan kepada mereka..
Wakaf Khairy
Ialah wakaf yang diperuntukan untuk amal kebaikan secara umum atau maslahatul ummat, seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan semisal itu. Atau mewakafkan harta untuk kepentingan sosial ekonomi orang-orang misin, anak yatim dan sebagainya.
RUKUN dan SYARAT WAKAF
Secara Umum
1. Adanya Wakif ( Orang yang berwakaf )
2. Maukuf Alaih atau Nadzir ( Orang yang emenrima wakaf )
3. Maukuf ( benda yang diwakafkan )
4. Sighot atau Ikrar
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Syarat Wakif
1. Dewasa
2. Berakal sehat
3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
4. Pemilik syah harta benda wakaf
Syarat Nadzir
1. Hadir waktu penyerahan wakaf
2. Harus ahli untuk memiliki dan mengelola harta yang diwakafkan
3. Bukan orang yang durhaka kepada Allah
4. Jelas tidak diragukan kebenarannya ( lihat UU no 41 th 2004 Pasal 10 s/d 14 )
Syarat Maukuf
1. Benda tidak bergerak ( tanah, bangunan, tanaman, dll )
2. Benda bergerak ( harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, haksewa dan lain-lain )
Syarat Sighot
Harus dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf ) dengan disaksiksn oleh 2 ( dua ) orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
SELESAI
Jumat, 08 Januari 2010
Penyakit Menular dan Tidak Menular
Penyakit menular yang juga dikenal sebagai penyakit infeksi dalam istilah medis adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh sebuah agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit), bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar dan trauma benturan) atau kimia (seperti keracunan) yang mana bisa ditularkan atau menular kepada orang lain melalui media tertentu seperti udara (TBC, Infulenza dll), tempat makan dan minum yang kurang bersih pencuciannya (Hepatitis, Typhoid/Types dll), Jarum suntik dan transfusi darah (HIV Aids, Hepatitis dll).
Adapun penyakit yang tidak menular adalah penyakit yang diderita pasien yang pada umumnya disebakan bawaan/keturunan, kecacatan akibat kesalahan proses kelahiran, dampak dari berbagai penggunaan obat atau konsumsi makanan serta minuman termasuk merokok, kondisi stress yang mengakibatkan gangguan kejiwaan. Lebih lanjut akan kita bahas satu persatu berbagai macam penyakit baik itu yang menular ataupun penyakit tidak menular yang kerap diderita manusia, termasuk gajala dan proses penanganan atau pengobatannya baik dari obat-obatan medis (kimia) maupun obat-obatan tradisional.
Penyakit Menular
Pahami Lingkungan Berantas Penyakit Menular
PEMBAGIAN kelambu tidak menjamin penurunan kasus malaria, pengasapan tidak mampu menekan kasus demam berdarah dengue. Buktinya, daerah yang mengalami kejadian luar biasa (KLB) malaria dan demam berdarah dengue makin meluas dengan kekerapan makin tinggi.
KALAU penyakit menular diibaratkan musuh, untuk memenangi pertempuran perlu mengenali faktor yang terkait dengan musuh itu.
Menurut Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan (P2M&PL Depkes) Prof Dr dr Umar Fahmi Achmadi MPH yang juga guru besar ilmu kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, ada empat faktor yang berperan dalam dinamika transmisi penyakit menular. Yaitu sumber penyakit, vektor, barrier (penghalang) antara vektor dengan populasi yang berisiko serta kekebalan manusia.
Identifikasi, intervensi dan pengelolaan terhadap keempat faktor plus faktor kelima, yaitu perawatan penderita penyakit menjadi satu kesatuan simpul manajemen bisa meningkatkan upaya pemberantasan penyakit menular. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola program kesehatan di daerah (kabupaten/kota) di era desentralisasi.
SUMBER penyakit atau penderita penyakit perlu segera ditemukan dan diobati sampai sembuh. Jika ini dilakukan, keberadaan vektor tidak akan berarti, karena tak ada sumber dari virus, bakteri ataupun parasit yang bisa ditularkan.
Namun, hal ini tidak mudah, mengingat mobilitas penduduk sangat tinggi ditunjang perkembangan sarana perhubungan dan transportasi. Perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain, khususnya dari daerah rawan penyakit menular ke daerah lain, menyebabkan daerah yang telah bebas dari penyakit terkena kembali. Hal itu terjadi pada wilayah Banyumas yang dinyatakan aman dari malaria sejak 15 tahun terakhir, tetapi kini terjangkit kembali.
Hal kedua, vektor dalam hal ini binatang yang menjadi perantara penularan misalnya nyamuk pada kasus malaria dan demam berdarah dengue perlu dicegah perkembangbiakannya.
Sebagaimana diungkapkan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI akhir Februari lalu, aktivitas masyarakat berperan dalam meningkatkan perkembangbiakan nyamuk.
Contohnya, peningkatan kepadatan penduduk mendorong pembukaan hutan dan penghunian kawasan perbukitan seperti Bukit Menoreh di perbatasan Kabupaten Kulon Progo, Purworejo, dan Magelang, Jawa Tengah. Akibatnya, di kawasan Menoreh banyak genangan air dan sungai kecil yang merupakan tempat perindukan nyamuk penular malaria, Anopheles balabacensis dan A maculatus.
Hal serupa terjadi akibat aktivitas masyarakat dan perusahaan yang kurang peduli lingkungan. Misalnya, genangan air pada bekas galian pasir di Pulau Batam dan Bintan menjadi tempat nyamuk berkembangbiak.
Tambak ikan atau udang yang ditinggalkan pemilik terutama saat krisis moneter seperti terjadi di Lampung, mengakibatkan populasi nyamuk A sundaicus dan A subpictus meningkat. Mereka tumbuh pesat di permukaan air tambak yang ditumbuhi lumut.
Untuk menekan perkembangbiakan nyamuk, seyogianya bekas galian ditimbun, tambak telantar ditanami ikan nila yang makan jentik nyamuk.
Menurut Umar, dalam perkembangan penyakit menular, ada beberapa variabel berpengaruh. Antara lain iklim, faktor politik, dan kondisi sosial ekonomi.
Faktor iklim, seperti musim penghujan, kemarau, La Nina, El Nino, dan sebagainya mempengaruhi pola penyakit.
“Air hujan meningkatkan perkembangbiakan nyamuk, kelembaban mendorong pertumbuhan bakteri penyebab diare. Pengelola program kesehatan dalam hal ini dinas kesehatan harus memahami hal ini untuk mengantisipasi datangnya penyakit,” papar Umar.
Untuk itu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta Ditjen P2M&PL membuat kelompok kerja yang melakukan kajian iklim dan kesehatan.
Umar menggagas perlunya memanfaatkan teknologi satelit -yang selama ini digunakan untuk memandu penanaman padi gogo rancah-untuk memprediksi penyakit dan faktor risiko kesehatan.
Menurut Umar, dinas kesehatan harus mampu mengidentifikasi jenis nyamuk yang ada di wilayah kerjanya. Misalnya jenis nyamuk malaria, apakah A sundaicus, A subpictus, A maculatus, atau A balabacensis. Pasalnya, tiap jenis nyamuk memiliki jam mencari makan berbeda. Ada yang mengisap darah menjelang pagi, sore, atau malam.
Hal ini menentukan pencegahan penularan penyakit. Sebagai gambaran di perbukitan Menoreh umumnya penduduk digigit nyamuk malaria saat nongkrong di luar rumah pada malam hari dengan bertelanjang dada karena udara daerah itu relatif panas. Sementara penduduk Pulau Bangka digigit nyamuk waktu menunggu tanaman lada di kebun.
Dalam kasus seperti ini pembagian kelambu tidak banyak gunanya. Barrier yang lebih tepat adalah penggunaan zat penolak serangga (mosquito repellent) serta mengubah perilaku penduduk agar mengenakan pakaian tertutup, sehingga nyamuk tak bisa menggigit.
Jika nyamuk yang ada di suatu wilayah adalah jenis nyamuk yang menggigit binatang dan manusia, untuk membentengi manusia dilakukan pemeliharaan hewan ternak di sekeliling rumah.
Kelembaban dan suhu juga mempengaruhi perilaku nyamuk. Suhu hangat dan lembab membuat nyamuk mudah berkembangbiak dan agresif mengisap darah. Hal itu bisa menjelaskan mengapa awal musim penghujan serta akhir musim penghujan menjelang musim kemarau merupakan waktu rawan terjadi KLB demam berdarah dengue.
“Hal-hal seperti harus diantisipasi sehingga bisa dilakukan tindak pencegahan yang diperlukan,” saran Umar.
Pencegahan sejumlah penyakit menular juga bisa dilakukan dengan meningkatkan kekebalan tubuh manusia, yaitu melakukan imunisasi. Karenanya, cakupan imunisasi perlu ditingkatkan dan dijaga tetap tinggi. Hal ini membantu penduduk untuk tetap sehat dan produktif.
YANG sering terjadi, kalau ada orang sakit berobat di rumah sakit tidak dilaporkan ke dinas kesehatan. Akibatnya, penyakit menular merebak tanpa diketahui pengelola program kesehatan. Dinas kesehatan baru kelabakan saat terjadi KLB.
Hal itu menunjukkan pentingnya manajemen P2M&PL terpadu berbasis wilayah. Model ini sedang dikembangkan Ditjen P2M&PL dan mulai dimasukkan dalam kurikulum pelatihan para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Model yang dikembangkan bertujuan memperkuat program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan di daerah secara komprehensif. Yakni berdasarkan data dan informasi tenaga epidemiologi daerah, kerja sama dengan mitra di luar kesehatan serta kerja sama antarwilayah.
Kapasitas dinas kesehatan dikembangkan agar mampu membuat jejaring kerja dengan stakeholders (para pihak) di wilayah kerjanya. Misalnya dengan rumah sakit dan instansi lain. Jika mendapat informasi pada awal keberadaan penyakit menular atau adanya faktor risiko kesehatan, dinas kesehatan bisa segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam pemberantasan penyakit menular terutama ahli epidemiologi, entomologi, dan sanitarian.
Dengan alasan itu pula Depkes mengusulkan perlunya dihidupkan kembali jabatan juru atau petugas lapangan untuk membantu tugas para ahli itu.
Setidaknya perlu satu petugas lapangan per desa untuk mencari kasus secara aktif, merujuk ke pemberi pelayanan kesehatan, mensupervisi perawatan di rumah. Selain itu mendeteksi faktor risiko kesehatan, misalnya pengawasan jentik nyamuk serta mengembangkan upaya perilaku hidup sehat pada masyarakat.
Upaya itu tentu memerlukan dedikasi para pelaksana serta kemauan politik pengambil keputusan di daerah termasuk pengalokasian anggaran yang memadai.
Sudah saatnya kesehatan masyarakat dipandang sebagai investasi pembangunan. Tanpa penduduk yang sehat dan mampu bekerja mustahil suatu daerah bisa membangun. (ATK)
Harian KOMPAS, 09 Maret 2003
Penyakit Menular
PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 1
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Kini suatu upaya yang terpadu sedang berjalan untuk mengembangkan Pengamatan Risiko Terhadap Penyakit Tidak Menular (NCD Control), dengan mengadaptasi Rencana Global dan Regional. Tiga komponen utama diadopsi, yaitu: pengamatan faktor-faktor risiko, upaya peningkatan kesehatan yang terpadu dan penghantaran perawatan kesehatan yang direformasi. Dokumen ini diharapkan akan selesai sebelum akhir tahun 2003.
Pendekatan STEPwise dari WHO untuk Pengamatan Faktor Risiko telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia selama tahun 2002-03. STEP 1 juga telah dimasukkan ke dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional - Modul Kesehatan sebagai bagian dari SURKESNAS. Selain itu, dengan pendanaan gabungan dari SEARO dan Kantor Negara, pendekatan Stepwise telah digunakan di bidang demonstrasi mengarah pada pengembangan pendekatan yang berbasis komunitas dalam pengawasan penyakit tidak menular. Disamping itu, instrumen- instrumen ini telah diperkenalkan oleh pemerintah setempat dan juga universitas guna meningkatkan pengadopsian dari instrumen-instrumen ini untuk penerapan yang lebih lanjut. Namun, rencana pembangunan nasional tentang pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular yang utama masih perlu dikembangkan untuk mencapai sebuah konsensus dalam pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular. Perbedaan dalam pendekatan dari dasar penyakit dan fakto risiko berdasarkan pengamatan harus saling melengkapi dan mendapatkan kepentingan yang seimbang.
Projek uji coba sedang berjalan di Depok dengan gabungan dana dari SEARO dan Kantor Negara untuk mengembangkan pendekatan yang berbasis komunitas dalam pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak menular yang utama. Ini adalah projek yang berlangsung lama, terutama jika kita ingin melihat perubahan perilaku. Maka, upaya yang konsisten harus ada supaya kita dapat mencapai suatu kesimpulan.
Dalam waktu 2002-3, pertemuan-pertemuan persiapan telah dilakukan untuk membentuk suatu jaringan nasional untuk pencegahan dan pengawasan dari penyakit yang tidak menular yang utama. Meskipun sektor publik/ DepKes tetap menjadi agen utama bagi pergerakan ini, ada potensi yang besar dalam sektor swasta seperti LSM yang sangat aktif dalam pencegahan dan pengawasan faktor risiko dari penyakit yang tidak menular. Maka dari itu, jaringan ini perlu didukung lebih jauh lagi.
Tantangannya kini adalah untuk melanjutkan upaya-upaya dan untuk menyokong para pemegang kepentingan yang utama untuk memungkinkan negara untuk mengantisipasi wabah penyakit yang tidak menular yang akan datang.
Sasaran :
Menerapkan Program Pembangunan Nasional untuk pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak menular.
PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 2
Pokok Persoalan dan Tantangan :
Indonesia masih ketinggalan dalam upaya untuk memerangi kebutaan yang diakibatkan oleh katarak. Dalam kurun waktu 2002-3 beberapa petugas pemerintah telah mendapatkan pelatihan dalam Program Pengelolaan Perawatan Mata di Madurai dan di beberapa tempat. Rencana Pembangunan Nasional untuk penanggulangan kebutaan baru saja dikeluarkan, maka ini harus benar-benar didukung, dan terutama bahwa Penglihatan 2020 bukan program prioritas teratas di negeri ini.
Sasaran :
Penerapan dukungan teknis dalam rencana pembangunan untuk pencegahan dan penanggulangan kebutaan.
Kamis, 12 November 2009
SENAM
Senam merupakan suatu cabang olahraga yang melibatkan performa gerakan yang membutuhkan kekuatan, kecepatan dan keserasian gerakan fisik yang teratur. Bentuk modern dari senam ialah : Palang tak seimbang, balok keseimbangan, senam lantai. Bentuk-bentuk tersebut konon berkembang dari latihan yang digunakan oleh bangsa Yunani kuno untuk menaiki dan menuruni seekor kuda dan pertunjukan sirkus.
Senam biasa digunakan orang untuk rekreasi, relaksasi atau menenangkan pikiran, biasanya ada yang melakukannya di rumah, di tempat fitness, di gymnasium maupun di sekolah.
Sekarang, sejak kecil banyak anak sudah terbiasa diajarkan senam, baik oleh orang tua, maupun oleh pengajar olahraga di sekolah.
Senam sangat penting untuk pembentukan kelenturan tubuh, yang menjadi arti penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Senam ada berbagai macam, diantaranya senam lantai, senam hamil, senam aerobik, senam pramuka, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dll. Biasanya di sekolah dasar, guru-guru mengajarkan senam-senam yang mudah dicerna oleh murid, seperti SKJ dan senam pramuka. Namun ketika beranjak remaja, banyak orang melakukan senam aerobik, ataupun senam lain termasuk meditasi untuk menenangkan diri.
Senam Nifas
Pengertian Senam Nifas
Senam nifas adalah senam yang dilakukan ibu-ibu setelah melahirkan setelah keadaan tubuhnya pulih kembali.
Salah satu aktivitas yang dianjurkan untuk dilakukan para ibu setelah persalinan adalah senam nifas. Senam ini dilakukan sejak hari pertama setelah melahirkan hingga hari kesepuluh. Dalam pelaksanannya, harus dilakukan secara bertahap, sistematis,dan.kontinyu
2. Tujuan Senam Nifas
Senam nifas bertujuan untuk mempercepat penyembuhan, mencegah timbulnya komplikasi, memulihkan dan menguatkan otot-otot punggung, otot dasar panggul dan otot perut.
Tujuan senam nifas ini di antaranya memperbaiki sirkulasi darah, memperbaiki sikap tubuh setelah hamil dan melahirkan, memperbaiki tonus otot pelvis, memperbaiki regangan otot abdomen/ perut setelah hamil, memperbaiki regangan otot tungkai bawah, dan meningkatkan kesadaran untuk melakukan relaksasi otot-
otot dasar panggul.
3. Cara Senam Nifas
Program senam nifas dimulai dari tahap yang paling sederhana hingga yang sulit. Dimulai dengan mengulang tiap 5 gerakan. Setiap hari ditingkatkan sampai 10 kali.
Hari pertama
Sikap tubuh terlentang dan rileks,kemudian lakukan pernafasan perut diawali dengan mengambil nafas melalui hidung dan tahan hingga hitungan ke-5 atau hitungan ke-8 kemudian buang melalui mulut. Lakukan hingga 5-10 kali. Adapun gerakan-gerakannya sebagai berikut :
Hari kedua
Sikap tubuh terlentang tapi kedua tangan dibuka lebar hingga sejajar dengan bahu kemudian pertemukan kedua tangan tersebut tepat diatas muka. Lakukan gerakan ini hingga 5-10 kali.
Hari ketiga
Sikap tubuh terlentang tapi kedua kaki agak dibengkokkan sehingga kedua telapak kaki menyentuh lantai. Lalu angkat pantat ibu dan tahan hingga hitungan ke-3 atau ke-5 lalu turunkan pantat ke posisi semula dan ulangi kembali gerakan hingga 5-10 kali.
Hari keempat
Sikap tubuh bagian atas terlentang dan kaki ditekuk ± 45º kemudian salah satu tangan memegang perut setelah itu angkat tubuh ibu ± 45º dan tahan hingga hitungan ke-3 atau ke-5. Lakukan gerakan tersebut 5-10 kali.
Hari kelima
Sikap tubuh masih terlentang kemudian salah satu kaki ditekuk ± 45º kemudian angkat tubuh dan tangan yang bersebrangan dengan kaki yang ditekuk usahakan tangan menyentuh lutut. Gerakan ini dilakukan secara bergantian dengan kaki dan tangan yang lain. Lakukan hingga 5-10 kali.
Hari keenam
Sikap tubuh terlentang kemudian tarik kaki sehingga paha membentuk sudut ± 90º lakukan secara bergantian dengan kaki yang lain. Lakukan 5-10 kali.
Hari ketujuh
Tidur terlentang kaki lurus kemudian kaki dibuka sambil diputar ke arah luar secara bergantian.
Hari 8
Sikap tubuh seperti merangkak, lalu angkat perut ke atas setinggi mungkin kemudian turun kebawah serendah mungkin.
Hari 9
Sikap tubuh terlentang, kedua tangan disamping badan, kedua kaki diangkat ke atas membentuk sudut 90 derajat.
Hari 10
Tidur terlentang kaki lurus, kedua telapak tangan diletakkan di tengkuk kemudian bangun untuk duduk atau sit up.
Pengertian Senam Hamil
Senam hamil adalah suatu bentuk latihan guna memperkuat dan mempertahankan elastisitas dinding perut, ligament-ligament, otot-otot dasar panggul yang berhubungan dengan proses persalinan (FK. Unpad, 1998).
Tujuan Senam Hamil
Tujuan umum senam hamil adalah melalui latihan senam hamil yang teratur dapat dijaga kondisi otot-otot dan persendian yang berperan dalam mekanisme persalinan, mempertinggi kesehatan fisik dan psikis serta kepercayaan pada diri sendiri dan penolong dalam menghadapi persalinan dan membimbing wanita menuju suatu persalinan yang fisiologis.
Tujuan khusus senam hamil adalah memperkuat dan mempertahankan elastisitas otot-otot dinding perut, otot-otot dasar panggul, ligamen dan jaringan serta fasia yang berperan dalam mekanisme persalinan, melenturkan persendian-persendian yang berhubungan dengan proses persalinan, membentuk sikap tubuh yang prima sehingga dapat membantu mengatasi keluhan-keluhan, letak janin dan mengurangi sesak napas, menguasai teknik-teknik pernapasan dalam persalinan dan dapat mengatur diri pada ketenangan.
Manfaat Senam Hamil
Tahap dan manfaat senam hamil yaitu:
Senam Aerobik
Merupakan aktifitas senam berirama, berulang dan cukup melelahkan, dan gerakan yang disarankan untuk ibu hamil adalah jalan-jalan. Manfaat dari senam aerobik ini adalah meningkatkan kebutuhan oksigen dalam otot, merangsang paru-paru dan jantung juga kegiatan otot dan sendi, secara umum menghasilkan perubahan pada keseluruhan tubuh terutama kemampuan untuk memproses dan menggunakan oksigen, meningkatkan peredaran darah, meningkatkan kebugaran dan kekuatan otot, meredakan sakit punggung dan sembelit, memperlancar persalinan, membakar kalori (membuat ibu dapat lebih banyak makan makanan sehat), mengurangi keletiham dan menjadikan bentuk tubuh yang baik setelah persalinan.
Kalestenik
Latihan berupa gerakan-gerakan senam ringan berirama yang dapat membugarkan dan mengembangkan otot-otot serta dapat memperbaiki bentuk postur tubuh. Manfaatnya adalah meredakan sakit punggung dan meningkatkan kesiapan fisik dan mental terutama mempersiapkan tubuh dalam menghadapi persalinan.
Relaksasi
Merupakan latihan pernapasan dan pemusatan perhatian. Latihan ini bisa dikombinasikan dengan katihan kalistenik. Manfaatnya adalah menenangkan pikiran dan tubuh, membantu ibu menyimpan energi untuk ibu agar siap menghadapi persalinan.
Kebugaran Panggul (biasa disebut kegel)
Manfaat dari latihan ini adalah menguatkan otot-otot vagina dan sekitarnya (perinial) sebagai kesiapan untuk persalinan, mempersiapkan diri baik fisik maupun mental.
Dalam perkembangannya, senam hamil banyak menimbulkan kontroversi. Hal ini disebabkan dalam kalangan masyarakat dahulu (dan mungkin masih, ada sampai sekarang) yang terjebak mitos bahwa seorang ibu hamil tidak boleh bekerja, tidak boleh banyak bepergian, tidak boleh makan ikan dan masih banyak “tidak boleh” yang lain .
Hal ini tentunya akan sangat merugikan mengingat besarnya manfaat senam hamil jika diterapkan pada semua ibu hamil agar kehamilan dan persalinannya dapat berjalan secara fisiologis. Untuk menciptakan kondisi tersebut sangat dibutuhkan peningkatan pengetahuan ibu hamil. Dengan meningkatnya pengetahuan ibu hamil maka ibu akan semakin merasakan pentingnya senam hamil bagi kesehatan diri dan janinnya. Munculnya kesadaran ini akan memberikan dampak pada ibu untuk dapat melaksanakan secara teratur.
SENAM IRAMA TANPA ALAT.
Senam irama dalah senam yang berjalan harus menyesuaikan dengan suatu irama yang
biasanya irama musik, tetapi dapat juga dengan iramahitungan yang teratur. Irama adalah
iringan baik berupa musik ataupun hitungan yang beraturan.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam melakukan senam adalah sebagai berikut:
1. Irama musik yang dipakai menggunakan bicara, misalnya 2/4, 3/4 dan sebagainya
2. Adanya kontinuitas gerakan.
3. Fleksibilitas.
4. Keindahan gerak.
Latihan senam irama tanpa diiringi musik, tatapi dengan menggunakan irama hitungan yang
teratur. Beberapa latihan gerak senam irama adalah sebagai berikut:
1. LATIHAN PERTAMA.
Hitungan 1 : Kaki kanan, jalan ke depan dengan lentur, tangan mengepal, lengan
membentuk siku, lengan kanan ke arah atas, lengan kiri ke arah atas,
siku kanan di atas kepalan tangan kiri.
Hitungan 2 : Kaki kiri terus melangka posisi tangan sama.
Hitungan 3-4 : Terus melangka posisi tangan bergantian.
Hitungan 5 : Kaki kanan langsung dibuka selebar bahu.
Hitungan 6 : Kaki kiri tutup ke arah kanan, posisi tangan tetap.
Hitungan 7 : Seperti hitungan 5 dan 6 tapi gerak kaki ke tengah dan ke arah kiri.
2 LATIHAN KEDUA.
Hitungan 1 : Buka kaki selebar bahu, lutut ditekuk sedikit lengan ke arah depan bersudut 900
jari tangan mengepal menghadap ke bawah.
Hitungan 2 : kaki kiri ditekuk ke arah belakang panggul kanan, tangan ditekuk ke depan dada
dengan poros di bahu, tangan di atas tangan kiri.
Hitungan 3 : Seperti hitungan 1
Hitungan 4 : Seperti hitungan 2, hanya posisi kaki dan tang kebalikan.
Hitungan 5 : Seperti hitungan 1-4.
3. LATIHAN KETIGA
Hitungan 1 : Pindahkan berat badan ke kanan, sambil ayun kedua lengan ke kanan sejajar
bahu, jari-jari lurus dan rapat menghadap ke bawah.
Hitungan 2 : Badan kembali ke tengah, tekuk kedua lutut, lengan ke bawah, jari tangan
menghadap ke paha.
Hitungan 3 : Seperti hitungan 1, tapi ke arah kiri.
Hitungan 4 : Seperti hitungan 2
Hitungan5-8 : Seperti hitungan 1-8.
4. LATIHAN KEEMPAT
Hitungan 1 : Badan menghadap serong kanan, berat badan dipindahkan ke kanan sambil
kaki kiri ditekuk ke belakang, mendekati panggul kiri, lengan diayunkan ke
atas. jari-jari tangan lurus rapat telapak tangan menghadap ke dalam.
Hitungan 2 : Badan kembali ke tengah, tekuk kedua lutut, lengan lempeng ke bawah, jari
tangan menghadap ke paha.
Hitungan 3 : Seperti hitungan 1, tapi ke arah kiri.
Hitungan 4 : Seperti hitungan 2
Hitungan 5-8 : Seperti hitungan 1-4
5, HITUNGAN KELIMA.
Hitungan 1 : Kaki kanan dibuka selebar bahu lengan ditekuk didepan dada, jari-jar tangan
mengepal dan menghadap ke bawah.
Hitungan 2 : Kaki kiri diayaun, lalu tumit di bawa ke arah depan, menyilang, lengan dorong ke
bawah, jari-jari mengepal dan menghadap ke dalam.
Hitungan 3 : Seperti hitungan 1
Hitungan 4 : Seperti hitungan 2, tapi tumit kanan yang menyilang ke depan kiri.
Hitungan 5-8 : Seprti hitungan 1-4
B. SENAM IRAMA DENGAN ALAT.
Senam irama ini jenis senam irama yang pelaksanaannya menggunakan alat atau perkakas
Alat ikut bergerak, selaras gerakan mengikuti irama dan mudah dipindahkan, sedangkan
perkakas tidak ikut bergerak dan sukar dipindahkan.
Alat-alat yang dipakai dalam senam irama adalah sebagai berikut
1. bola
2. tongkat
3. sinpai dan tali
4. selendang
5. bendera dan pita
PENGERTIAN SENAM LANTAI.
Senam lantai (flour exercise) adalah satu bagian dari rumpun senam, sesuai dengan denga istilah
Lantai,maka gerakan-gerakan senam yang dilakukan di atas yang beralasan matras atau
permadani atau sering juga disebut dengan istilah latihan bebas,sebab pada waktu melakukan
gerakan atau latihannya. Pesenam tidak boleh menggunakan alat atau suatu benda.
Senam lantai menggunakan area yang berukuran 12 x 12 meter, dan area 1 meter untuk menjaga keamanan.
1. BERGULING.
Cara melakukannya sebagai berikut:
a. Sikap permulaan jongkok,kedua tangan menumpu pada matras selebar bahu.
b. Kedua kaki diluruskan, siku tangan ditekuk, kepala dilipat sampai dagu menyentuh dada.
c. Mengguling ke depan dengan mendaratkan tengkuk terlebih dahulu dan kedua kaki di
lipat rapat pada dada.
d. Kedua tangan melemaskan tumpuan dari matras, pegang mata kaki dan berusaha bangun.
e. Kembali berusaha bangun.
2. KAYANG.
Kayang adalah posisi kaki bertumpu dengan empat titik dalam keadaan terbalik dengan
meregang dan mengangkat perut dan panggul. Nilai dari pada gerakan kayang yaitu dengan
menempatkan kaki lebih tinggi memberikan tekanan pada bahu dan sedikit pada pinggang.
Manfaat dari gerakan kayang adalah untuk meningkatkan kelentukan bahu,bukankelentukan
pinggang.
Cara melakukan gerakan kayang sebagai berikut.
a. Sikap permulaan berdiri, keduan tangan menumpu pada pinggul.
b. Kedua kaki ditekuk, siku tangan ditekuk, kepala di lipat ke belakang.
c. Kedua tangan diputar ke belakang sampai menyentuh matras sebagai tumpuan.
d. Posisi badan melengkung bagai busur.
3. SIKAP LILIN.
Sikap lilin merupakan sikap tidur terlentang kemudian kedua kaki diangkat keras di atas
(rapat) bersama-sama, pinggang ditopang kedua tangan dan pundak tetap menempel pada
lantai. Dalam melakukan sikap lilin, kekuatan otot perut berfungsi untuk kedua tangan
menopang pinggang.
Cara melakukan gerakan sikap lilin sebagai berikut:
a. Tidur terlentang, kedua tangan di saping badan, pandangan ke atas.
b. Angkat kedua kaki lurus ke atas dan rapat.
c. Yang menjadi landasan adalah seluruh pundak dibantu kedua tangan menopang pada
pinggang.
d. Pertahankan sikap ini beberapa saat.
4. GULING LENTING.
a. Latihan rangkaian berakan berguling.
Cara melakukannya sebagai berikut:
1. Sikap permulaan berbaring menelantang atau duduk telumpar.
2. Mengguling ke belakang, tungkai keras, kaki dekat kepala, lengan bengkok, tangan
menumpu di samping kepala, ibu jari dekat dengan telinga.
3. Mengguling ke depan disertai dengan lecutan tungkai ke atas depan, tangan menolak
badan melayang dan membusur, kepala rapat.
4. Mendarat dengan kaki rapat, dorong panggul ke depan, badan membusur dengan keras
ke atas.
b. Lenting kepala/dahi
Cara melakukannya sebagai berikut:
1. Membungkuk bertumpu pada dahi dan membentuk segi tiga sama sisi, punggung tegak
lurus, tungkai rapat dan lurus, jari-jari kaki bertumpu di lantai.
2. Mengguling ke belakang disertai lecutan tungkai serentak tangan menolak sekuat-kuat
kepala pasif, badan melaayang dan membusur.
3. Mendarat dengan kaki rapat, badan membusur lengan ke atas.
5. BERGULING KE DEPAN DILANJUTKAN LENTING TENGKUK/KEPALA
Sebelum latihan rangkain gerakan berguling ke depan lenting tengkuk/kepala, akan di bahas
dulu bagaimana melakukan guling depan yang betul.
Cara melakukan gerakan guling depan sebagai berimut:
a. Sikap permulaan jongkok tangan menumpu pada matras selebar bahu.
b. Luruskan kedua kaki, siku tangan di tekuk, kepala dilipat sampai dagu dengan menyentuh
dada.
c. Mengguling ke depan dengan mendaratkan kuduk terlebih dahulu dan kedua kaki dilipat
rapat pada dada.
d. Kedua tangan melepaskan tumpuan dari matras, pegang mata kaki dan berusaha bangun.
e. Kembali berusaha jongkok.
6. BERDIRI TANGAN (HANDS STAND).
a. Berdiri Tangan (Hands Stand)
1. Sikap permulaan berdiri tegak, salah satu kaki sedikit ke depan.
2. Bungkukkan badan, tangan menumpu pada matras selebar bahu lengan keras, pandangan
sedikit ke depan, pantat didorong setinggi-tingginya, tungkai depan bengkok sedang
tungkai belakang lurus.
3. Ayunkan tungkai belakang ke atas, kencangkan otot perut.
4. Kedua tungkai rapat dan lurus merupakan satu garis dengan badan dan lengan, pandangan
diantara tumpuan tangan, badan dijulurkan ke atas.
5. Perhatikan keseimbangan.
b. Berdiri Tangan Dengan Sikap Kaki Dibuka
1. Sikap permulaan berdiri tegak, salah satu kaki sedikit ke depan.
2. Bungkukan badan, tangan menumpu pada matras selebar bahu lurus, pandangan sedikit
lurus ke depan, pantat didorong setinggi-tingginya, tungkai ke depan bengkok, sedang
tungkai belakang lurus.
3. Ayunkan tungkai belakang ke atas, diikuti tungkai yang lain.
4. Kedua tungkai rapat dan lurus merupakan satu garis dengan lengan, setelah itu kaki di buka
ke samping kiri dan kanan, pertahankan sikap ini beberapa saat, selanjutnya kaki dirapat
kembali lalu dibuka ke depan dan ke belakang pandangan diantara tumpuan kedua tangan.
Senam Kesegaran Jasmani
Senam Kesegaran Jasmani atau sering disingkat dengan SKJ adalah senam masal yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Senam ini biasanya diiringi oleh lagu berirama dari berbagai propinsi yang diaransemen ulang dan biasanya dilakukan oleh sekelompok peserta besar. SKJ biasa dilakukan di tempat-tempat umum di Indonesia di hari-hari tertentu dalam satu minggu, yaitu hari Jumat pagi. Senam ini beserta musik yang mengiringinya menjadi sangat populer di tahun 80-an dan 90-an saat masa pemerintahan Orde Baru.
SENAM YAMA INDONESIA
Senam Yama Indonesia menggunakan metode dan prinsip-prinsip dasar Energy Medicine.Melalui Senam Yama Indonesia kita akan belajar bahwa tubuh terdiri dari pusat-pusat energi dan alur jalan energiyang diolah melalui gerakan-gerakan tetap, gerakan-gerakan dinamika antar permainan, tidak hanya dengan lain-lain energi, tapi juga dengan sel-sel, organ-organ, sistem imunitas dan suasana hati.
Melalui Senam Yama Indonesia kita akan belajar :
1. Mengolah energi melalui latihan-latihan fisik dasar yang rutin untuk membangun dan memperoleh kekuatan energi pengobatan.
2. Mempengaruhi aliran dari energi-energi yang diperoleh melalui tepukan-tepukan, pijatan-pijatan, telusuran titik-titik atau alur-alur jalan energi spesifik, untuk mengatasi penyimpangan, ketidak seimbangan dan ketidak harmonisan medan energi tubuh
Kesehatan, sesuatu yang mendasar dalam hidup manusia. Kegiatan sekecil apapun tidak akan bisa dilakukan bila yang satu ini mengalami gangguan, tapi kebanyakan manusia tidak pernah merasakan pentingnya kesehatan, kecuali dalam keadaan sakit.Setiap makanan dan minuman yang masuk ke tubuh, udara yang dihirup bahkan gerak yang dilakukan selalu beresiko menimbulkan kerusakan.
Untuk menjaga kesehatan dalam segala kondisi perlu adanya keteraturan, mulai dari pola makan dan minum, istirahat dan olahraga yang teratur.
TIP CARA MENCEGAH FLASH DISK & HARD DISK DARI VIRUS
24 Maret 2009 04:49:18 ( Sys Admin TSDC )
Banyak virus menular melalui script yang otomatis di-eksekusi Windows via file AUTORUN.INF. Sebagian besar virus/trojan yang menggunakan AUTORUN.INF sebagai vektor penyebaran akan matikutu.
Caranya sederhana:
1. Di root directory dari semua partisi dan flash disk mu, buat sebuah folder bernama AUTORUN.INF
2. Ubah atribut folder ini menjadi “Read Only” dan “Hidden”. Kalau perlu, “System” sekalian Selesai. Mengapa trik ini bisa jalan? Karena Windows tidak membolehkan pembuatan file yang bernama sama dengan nama folder. Selain itu, cara mendelete folder sangat berbeda dengan cara mendelete file. Sebagian besar virus/trojan yang menular menggunakan AUTORUN.INF tidak bisa menangani hal ini.
Jadi mustinya, metode ini menolong mencegah penularan. Langkah OPTIONAL (OPTIONAL) Biar lebih manjur lagi, ikutin tambahan langkah2 berikut:
1. Dalam folder AUTORUN.INF tersebut, buat 1 atau 2 file .txt
2. Rename file .txt tersebut, ganti filenamenya jadi mengandung 2-3 huruf CJK (Chinese-Japanese-Korea) Gunakan saja Character Map dengan font Arial Unicode atau MingLiU atau Batang atau Gulim atau Gungsuh atau… pokoknya font yang mengandung huruf CJK
Keberadaan file dalam folder tersebut menjamin folder tersebut tidak bisa dihapus. Huruf CJK akan mempersulit pembuat virus yang mengandalkan VBScript karena VBScript tidak support Unicode.
Tahap0:
1. Download dulu file SETFATR.ZIP dari situs ini:
http://www.programmersheaven.com
2. Buka SETFATR.ZIP, copy file SETFATR.EXE ke c:
Tahap I:
1. Start > Run > cmd
2. x: (x: adalah drive letter buat flash disk kamu)
3. md autorun.inf
4. cd autorun.inf
5. echo Jangan dihapus! > 1.txt
6. echo Jangan dihapus! > 2.txt
7. JANGAN ditutup Command Prompt nya,
lanjut ke Tahap II Tahap II:
1. Buka Character Map (ada di Accessories > System)
2. Pilih salah satu font CJK, seperti Arial Unicode, Batang, Gulim, Gungsuh, MingLiU, atau yang lainnya
3. Cari huruf CJK, double click
4. Cari huruf CJK lainnya, double click
5. Klik copy
6. Buka Windows Explorer (bukan Internet Explorer yah!)
7. Masuk ke flash disk kamu
8. Masuk ke folder autorun.inf
9. Klik pada 1.txt, tekan F2
10. Tekan Home
11. Tekan Ctrl-V
12. Tekan Enter
13. Kembali ke Character Map
14. Hapus kedua huruf CJK di kotak “Characters to Copy”
15. Pilih huruf CJK lain, double click
16. Pilih huruf CJK lain lagi, double click
17. Kembali ke Windows Explorer
18. Klik pada 2.txt, tekan F2
19. Tekan Home
20. Tekan Ctrl-V
21. Tekan Enter
22. TUTUP Windows Explorer nya
Tahap III:
1. Kembali ke Command Prompt
2. cd
3. c:setfatr autorun.inf RSH Hati-hati! RSH harus pakai huruf besar!
Nah, sekarang kalau dilihat dari Windows Explorer, kalau opsi “Hide protected system files” tidak dinyalakan, folder AUTORUN.INF juga tidak terlihat. Tapi bisa dicek keberadaannya:
Tahap Pengecekan:
• Copy file AUTORUN.INF ke root dari flash disk (CD-CD installer biasanya punya) — atau –
• Copy file apa saja ke root dari flash disk, lalu coba rename jadi autorun.inf Semestinya, proses pencopyan atau rename ini akan gagal, dengan pesan error.
Sumber : unirowonline.wordpress.com
Jumat, 06 November 2009
Ilmu Pengetahuan Tentang Komputer
PENGERTIAN DAN JENIS SOFTWARE KOMPUTER
Hardware Komputer, menjadi bagian dari mesin, dan hanya mengerti dua konsep dasar yaitu menyala (on) dan mati (off), konsep on dan off tersebut dinamakan binary. Software komputer dikembangkan agar binary dapat menjadi jalan untuk memberitahukan komputer hardware dalam melakukan tugasnya. Software Komputer menterjemahkan dan mengarahkan pengguna komputer agar mengerti mengenai apa yang dapat dilakukan oleh komputer hardware.
Sebagian besar dari software komputer dibuat oleh programmer dengan menggunakan bahasa pemrograman. Programer menuliskan perintah dalam bahasa pemrograman seperti layaknya bahasa yang digunakan oleh orang pada umumnya dalam melakukan perbincangan. Perintah-perintah tersebut dinamakan “Source Code”. Program komputer lainnya dinamakan Compiler yang digunakan pada source code, dan kemudian mengubah perintah tersebut ke bahasa yang dapat dimengerti oleh komputer. Dan hasilnya dinamakan program executable (EXE).
Software komputer dibagi menjadi dua kategori utama yaitu sistem software dan software aplikasi. Sistem software menyajikan program yang dapat mengijinkan hardware berjalan dengan semestinya. Software aplikasi menyediakan program yang mengijinkan pengguna untuk melakukan sesuatu disamping menjalankan hardware.
Ada pula beberapa tipe komputer software, diantaranya :
Software Games - Jenis software ini termasuk dalam kategori entertainment atau hiburan, software ini memiliki berbagai macam jenis. Jenis-jenis tersebut seperti MMOs (Massive Multiplayer Online games), first-person shooters, action games, roleplaying games, and game petualangan.
Software Driver – Program in mengijinkan komputer untuk dapat berinteraksi dengan perangkat hardware tambahan seperti printer, scanner, dan video cards.
Software Pendidikan – berbeda dengan jenis program sebelumnya, software pendidikan ini dapat mengajarkan apapun dari komputer, melakukan aktifitas yang berhubungan seperti mengetik atau berbagai macam jenis pendidikan lainnya seperti kimia.
Media player dan pengembangan software media lainnya – Software yang dibuat untuk dapat memainkan atau mengedit media digital seperti file music atau video.
Software Produktifitas – Jenis software ini mengijinkan pengguna untuk lebih produktif baik itu dalam menjalankan bisnis atau menjalankan aktifitas produktif lainnya. Contoh dari software ini adalah software pengolah huruf (Ms Words), Software pengatur database, software presentasi dan beberapa software lainnya.
Operating sistem – software yang merupakan sumber dari software lainnya yang dapat mengijinkan software lainnya untuk berjalan. Contoh dari software operating sistem ini adalah Window Vista, Mac OS X dan Linux